Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan LLPADS dilakukan melalui Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu pada masing-masing SKPD atau langsung melalui kas umum Daerah. (2) Penerimaan LLPADS melalui Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor seluruhnya ke kas umum Daerah paling lambat dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu menerima LLPADS. (3) Wajib LLPADS yang telah menyetor pembayaran berhak menerima tanda bukti setoran yang diterbitkan dan disahkan oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu.
Koreksi Anda