Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan LLPADS meliputi wilayah Daerah atau daerah lain dimana objek LLPADS berada. (2) Penerimaan masing-masing objek LLPADS disesuaikan dengan rincian jenis obyek LLPADS. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan LLPADS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur. (4) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat mengenai: a. rincian jenis objek; b. besaran/formula tarif; c. penerimaan; dan d. penyetoran.
Koreksi Anda