Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan LLPADS meliputi wilayah Daerah atau daerah lain dimana objek LLPADS berada.
(2) Penerimaan masing-masing objek LLPADS disesuaikan dengan rincian jenis obyek LLPADS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan LLPADS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(4) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat mengenai:
a. rincian jenis objek;
b. besaran/formula tarif;
c. penerimaan; dan
d. penyetoran.
Koreksi Anda
