Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
Teks Saat Ini
(1) LLPADS yang bersifat dapat diperkirakan sebelumnya, dianggarkan pada APBD tahun anggaran berkenaan di SKPKD atau SKPD.
(2) LLPADS yang bersifat tidak dapat diperkirakan sebelumnya, yang diterima sebelum Perubahan APBD, dianggarkan sesuai realisasi penerimaan pendapatan daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.
(3) LLPADS yang bersifat tidak dapat diperkirakan sebelumnya, yang diterima setelah Perubahan APBD dicatat dalam Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran berkenaan sesuai dengan realisasi penerimaan pendapatan Daerah.
Koreksi Anda
