Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah MENETAPKAN objek dan rincian jenis objek LLPADS dan besaran penerimaan LLPADS.
(2) Pengelolaan penerimaan LLPADS dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan/BMD atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
