Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek LLPADS merupakan orang pribadi atau Badan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Subjek LLPADS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib LLPADS dalam hal memiliki kewajiban membayar LLPADS. (3) Dalam hal wajib LLPADS tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda