Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi : a. objek dan subjek ; b. pelaksanaan penatausahan, pelaporan dan pertanggungjawaban; dan c. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda