Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan LLPAD Yang Sah dilaksanakan secara tertib dan akuntabel dengan memperhatikan asas kepastian hukum, kepentingan umum dan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. (2) LLPAD Yang Sah bertujuan untuk : a. meningkatkan kapasitas fiskal daerah; dan b. meningkatkan potensi penerimaan pendapatan asli daerah.
Koreksi Anda