Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan pelayanan Perpustakaan, Perpustakaan Sekolah dapat melakukan kerja sama dengan Perpustakaan Daerah, pemerintah kabupaten/kota, perpustakaan lainnya, instansi dan/atau lembaga terkait. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembangan koleksi dan pemanfaatan bersama sumber daya perpustakaan.
Koreksi Anda