Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Perpustakaan Sekolah terdiri atas :
a. pelayanan sirkulasi;
b. pelayanan referensi; dan
c. pelayanan literasi informasi.
(2) Setiap sekolah wajib mengadakan program wajib baca di Perpustakaan Sekolah.
(3) Setiap Perpustakaan Sekolah wajib memiliki program literasi informasi paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun untuk tiap tingkatan kelas.
(4) Perpustakaan Sekolah melakukan kegiatan yang terintegrasi dengan kurikulum sekolah, meliputi:
a. kegiatan yang mendorong kegemaran membaca; dan
b. pembelajaran bidang studi di Perpustakaan di bawah asuhan pendidik dan Pustakawan.
Koreksi Anda
