Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana Perpustakaan Sekolah terdiri dari : a. gedung atau ruang perpustakaan; dan b. sarana perpustakaan. (2) Gedung atau ruang Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di lokasi pusat kegiatan pembelajaran dan mudah dilihat serta mudah dijangkau oleh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. (3) Ruang Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditata secara efektif, efisien, dan estetik dengan paling sedikit terdiri dari : a. area koleksi; b. area penyimpanan; c. area baca; d. area kerja; dan e. area multimedia. (4) Perpustakaan Sekolah menyediakan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan koleksi dan pelayanan dengan memperhatikan pemustaka yang memiliki berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda