Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan pelayanan Perpustakaan, Perpustakaan Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, Perpustakaan lainnya dan instansi atau lembaga terkait. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemanfaatan bersama sumber daya perpustakaan.
Koreksi Anda