Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung pengembangan koleksi Perpustakaan Sekolah, Perangkat Daerah dapat memfasilitasi pengembangan koleksi Perpustakaan Sekolah.
(2) Selain fasilitasi yang dilakukan oleh Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembangan koleksi Perpustakaan Sekolah dapat dilakukan melalui pemberian bantuan oleh masyarakat.
Koreksi Anda
