Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Satuan Pendidikan berkewajiban untuk:
a. menyelenggarakan Perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan;
b. memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai
buku teks wajib pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik;
c. mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan;
d. melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
e. mengembangkan layanan Perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan
f. mengalokasikan dana paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran belanja operasional sekolah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.
(2) Alokasi dana untuk pengembangan Perpustakaan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
