Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Daerah melakukan pelestarian koleksi deposit Perpustakaan dan koleksi yang memuat budaya Daerah. (2) Pelestarian koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeliharaan koleksi secara berkala dan perbaikan koleksi Perpustakaan Daerah.
Koreksi Anda