Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Daerah melakukan perawatan koleksi Perpustakaan secara berkala dalam rangka meningkatkan pelayanan Perpustakaan pada masyarakat. (2) Perawatan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat dilakukan dengan cara : a. preservasi; b. konservasi; c. fumigasi; d. restorasi; dan e. reproduksi. (3) Perawatan koleksi perpustakaan dilaksanakan sesuai dengan standar nasional Perpustakaan.
Koreksi Anda