Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Daerah melakukan pengolahan koleksi Perpustakaan dengan sistem yang baku. (2) Pengolahan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda