Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung pengembangan koleksi Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Perpustakaan Daerah dapat melaksanakan program wakaf buku. (2) Program wakaf buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. pengumpulan buku dari organisasi, kelompok, atau masyarakat; b. menempatkan kotak wakaf buku di tempat tertentu; dan/atau c. diterima secara langsung di Perpustakaan Daerah dari organisasi, kelompok, atau masyarakat.
Koreksi Anda