Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Koleksi Perpustakaan Daerah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di Daerah untuk mendukung kebijakan pembangunan Daerah.
(2) Jenis koleksi Perpustakaan Daerah terdiri dari :
a. karya tulis berupa koleksi literatur kelabu dan manuskrip;
b. karya cetak berupa buku, media cetak terbitan berkala dan bahan kortografi;
c. karya rekam yang berbentuk analog dan digital yang terdiri atas audio, visual dan/atau audio visual.
d. karya dalam bentuk elektronik termasuk koleksi digital; dan
e. karya tulis, karya cetak dan karya rekam yang berisi muatan lokal.
(3) Jenis koleksi Perpustakaan Daerah ditetapkan paling sedikit 60.000 (enam puluh ribu) judul yang disesuaikan dengan tipe Perpustakaan Daerah.
(4) Jenis koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memperhatikan dan mengakomodir kebutuhan Pemustaka berdasarkan tingkat umur, profesi, dan disabilitas.
Koreksi Anda
