Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah dapat memfasilitasi pengembangan dan pengelolaan Perpustakaan umum yang dikelola oleh masyarakat. (2) Fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda