Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan umum yang dikelola oleh masyarakat melaksanakan administrasi pelayanan untuk semua jenis kegiatan pelayanan Perpustakaan. (2) Administrasi pelayanan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tujuan memudahkan dan menjamin keefektifan pelaksanaan kerja dalam pengelolaan pelayanan Perpustakaan. (3) Pengembangan sistem administrasi pelayanan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda