Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Kearsipan dan Perpustakaan Daerah berkewajiban untuk menghimpun, menyimpan, memelihara, melestarikan dan mendayagunakan karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi deposit Daerah.
Koreksi Anda
