Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Perpustakaan berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan dalam rangka pembinaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah; b. mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Daerah; c. mengalihmediakan dan mengalihbahasakan naskah kuno yang dimiliki masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan; d. mewujudkan gerakan pembudayaan gemar membaca di tingkat provinsi; e. menerbitkan katalog induk daerah dan bibliografi daerah; f. melestarikan naskah kuno milik daerah provinsi; dan g. mengembangkan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda