Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pemberhentian bantuan pembinaan. (2) Setiap Kepala Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. sanksi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (3) Sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan. (4) Sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Gubernur setelah mendapatkan rekomendasi dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan.
Koreksi Anda