Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan untuk pengelolaan Perpustakaan di Daerah dibebankan pada : a. Anggaran pendapatan dan belanja Daerah ; dan b. Sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada Perpustakaan yang tidak dikelola oleh Daerah sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda