Koreksi Pasal 82
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas.
(2) Pengawasan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. supervisi;
b. pemantauan; dan
c. evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
