Koreksi Pasal 80
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan Perpustakaan di Daerah.
(2) Kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Kepala Perpustakaan Daerah.
Koreksi Anda
