Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan dan pengawasan Perpustakaan. (2) Dalam rangka mendorong peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah dapat memfasilitasi terbentuknya wadah atau forum masyarakat penggiat literasi atau masyarakat gemar membaca.
Koreksi Anda