Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan dan pengawasan Perpustakaan.
(2) Dalam rangka mendorong peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah dapat memfasilitasi terbentuknya wadah atau forum masyarakat penggiat literasi atau masyarakat gemar membaca.
Koreksi Anda
