Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan pada instansi atau lembaga, dan/atau masyarakat yang telah berjasa dan berperan aktif dalam pelestarian Naskah Kuno milik Daerah.
Koreksi Anda
