Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Daerah melakukan pelestarian Naskah Kuno milik Daerah. (2) Pelestarian Naskah Kuno milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan agar Naskah Kuno milik Daerah tidak hilang atau musnah, dan kandungan informasi yang terdapat dalam Naskah Kuno sebagai warisan budaya kekayaan intelektual bangsa dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Koreksi Anda