Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan dapat melakukan kerjasama dan jejaring dengan lembaga pemerintah, Perangkat Daerah, dan masyarakat untuk mewujudkan Perpustakaan berbasis inklusi sosial. (2) Kerjasama dan jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi literasi informasi dan sarana dan prasarana Perpustakaan.
Koreksi Anda