Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial dapat dilakukan melalui kegiatan :
a. revitalisasi sarana dan prasarana Perpustakaan;
b. peningkatan akses layanan berbasis teknologi dan komunikasi terhadap informasi terapan dan inklusif;
c. pelatihan dan bimbingan teknis bagi tenaga Perpustakaan;
d. publikasi dan promosi Perpustakaan berbasis inklusi;
e. memfasilitasi kegiatan pelibatan masyarakat; dan
f. advokasi dan membangun kemitraan.
Koreksi Anda
