Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial dapat dilakukan melalui kegiatan : a. revitalisasi sarana dan prasarana Perpustakaan; b. peningkatan akses layanan berbasis teknologi dan komunikasi terhadap informasi terapan dan inklusif; c. pelatihan dan bimbingan teknis bagi tenaga Perpustakaan; d. publikasi dan promosi Perpustakaan berbasis inklusi; e. memfasilitasi kegiatan pelibatan masyarakat; dan f. advokasi dan membangun kemitraan.
Koreksi Anda