Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembudayaan gemar membaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 62 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
