Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan gerakan nasional gemar membaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah dapat melakukan program gerakan gemar membaca dalam bentuk: a. memasyarakatkan dan mempromosikan kegemaran membaca pada tingkat satuan pendidikan tingkat menengah dan pendidikan khusus, keluarga serta masyarakat; b. mengembangkan gerakan budaya baca melalui sosialiasi, promosi, sayembara dan perlombaan tingkat Daerah; c. penguatan peran pegiat literasi dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam gerakan kegemaran membaca; d. kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota, lembaga atau instansi terkait, dan masyarakat dalam gerakan literasi Daerah; e. memfasilitasi tumbuhnya perpustakaan komunitas dan rumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca; dan f. kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan gerakan gemar membaca di Daerah.
Koreksi Anda