Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui gerakan nasional gemar membaca. (2) Gerakan nasional gemar membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan seluruh masyarakat. (3) Satuan pendidikan membina pembudayaan kegemaran membaca peserta didik dengan memanfaatkan Perpustakaan. (4) Perpustakaan wajib mendukung dan memasyarakatkan gerakan nasional gemar membaca melalui penyediaan karya tulis, karya cetak, dan karya rekam. (5) Perpustakaan dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka mendukung dan memasyarakatkan gerakan nasional gemar membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda