Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(2) Masyarakat yang berhasil melakukan gerakan pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghargaan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa piagam dan/atau bantuan pembinaan.
(4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui proses evaluasi dan pertimbangan.
Koreksi Anda
