Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dewan Perpustakaan Daerah dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan Perpustakaan Daerah diberikan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan Perpustakaan Daerah apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan uang pensiun dan/atau pesangon. (4) Hak keuangan bagi ketua, sekretaris, dan anggota dewan Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya dari tanggal penetapan.
Koreksi Anda