Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, dewan Perpustakaan Daerah dibantu oleh sekretariat dewan Perpustakaan Daerah yang ditetapkan oleh kepala Perpustakaan Daerah.
(2) Sekretariat dewan Perpustakaan Daerah secara ex-officio dilaksanakan oleh salah satu unit organisasi di lingkungan Perpustakaan Daerah yang menangani bidang administrasi.
(3) Sekretariat dewan Perpustakaan Daerah secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua dewan Perpustakaan Daerah dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat atasan langsungnya.
(4) Sekretariat dewan Perpustakaan Daerah dipimpin oleh kepala sekretariat dewan Perpustakaan Daerah yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat struktural eselon III yang menangani bidang administrasi pada Perpustakaan Daerah.
(5) Kepala sekretariat dewan Perpustakaan Daerah diangkat dan diberhentikan oleh kepala Perpustakaan Daerah.
(6) Sekretariat dewan Perpustakaan Daerah mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada dewan Perpustakaan Daerah.
Koreksi Anda
