Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Dewan Perpustakaan Daerah diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Keanggotaan dewan Perpustakaan Daerah dapat berhenti atau diberhentikan apabila:
a. berakhirnya masa jabatan;
b. berhalangan tetap yang dibuktikan oleh pihak yang kompeten;
c. dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
e. tidak hadir dalam sidang dewan sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut tanpa keterangan; atau
f. meninggal dunia.
(3) Dalam hal anggota dewan Perpustakaan Daerah berhenti atau diberhentikan secara tetap, anggota digantikan oleh calon lain dengan mempertimbangkan sisa waktu masa tugas.
(4) Calon anggota dewan Perpustakaan Daerah pengganti diangkat oleh Gubernur atas usul kepala Perpustakaan Daerah.
(5) Calon anggota dewan Perpustakaan Daerah pengganti harus berasal dari unsur yang sama dengan anggota dewan Perpustakaan yang digantikan.
(6) Masa jabatan anggota dewan Perpustakaan Daerah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah sesuai dengan sisa masa jabatan anggota dewan Perpustakaan yang digantikan.
Koreksi Anda
