Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Daerah dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Kepala Perpustakaan Daerah. (2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas : a. Kepala Perpustakaan Daerah sebagai pengarah; b. Kepala Bidang yang membidangi Perpustakaan sebagai ketua; c. Akademisi dari Fakultas Ilmu Perpustakaan sebagai anggota; d. Pustakawan sebagai anggota; dan e. Penggiat Literasi sebagai anggota. (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh sekretariat. (4) Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif. (5) Hasil seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Daerah disampaikan oleh panitia seleksi kepada kepala Perpustakaan Daerah. (6) Hasil seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Daerah paling banyak berjumlah 15 (lima belas) orang dengan mempertimbangkan keterwakilan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3). (7) Kepala Perpustakaan Daerah menyampaikan calon anggota Dewan Perpustakaan Daerah kepada Gubernur. (8) Gubernur MENETAPKAN Dewan Perpustakaan Daerah atas usul kepala Perpustakaan Daerah.
Koreksi Anda