Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Perpustakaan Daerah harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; dan d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota dewan dari unsur pemerintah daerah, organisasi profesi pustakawan, dan akademisi harus berpendidikan paling rendah sarjana (Strata-1) atau diploma empat/sarjana terapan di bidang Perpustakaan.
Koreksi Anda