Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewenangan, hak dan kewajiban;
b. pembentukan dan jenis perpustakaan;
c. pengelolaan dan pengembangan perpustakaan;
d. tenaga perpustakaan;
e. dewan perpustakaan Daerah;
f. pembudayaan kegemaran membaca;
g. transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial;
h. pelestarian naskah kuno milik Daerah;
i. peran serta masyarakat;
j. pembinaan dan pengawasan;
k. pendanaan; dan
l. sanksi.
Koreksi Anda
