Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan, hak dan kewajiban; b. pembentukan dan jenis perpustakaan; c. pengelolaan dan pengembangan perpustakaan; d. tenaga perpustakaan; e. dewan perpustakaan Daerah; f. pembudayaan kegemaran membaca; g. transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial; h. pelestarian naskah kuno milik Daerah; i. peran serta masyarakat; j. pembinaan dan pengawasan; k. pendanaan; dan l. sanksi.
Koreksi Anda