Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. meningkatkan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat dan tepat; b. mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian dan pelestarian budaya Daerah; c. meningkatkan pembudayaan gemar membaca dalam rangka memperluas wawasan serta pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan masyarakat; d. melestarikan naskah kuno milik Pemerintah Daerah; e. menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan; dan f. menjamin kepastian hukum dalam menyelenggarakan urusan perpustakaan di Daerah.
Koreksi Anda