Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat dan tepat;
b. mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian dan pelestarian budaya Daerah;
c. meningkatkan pembudayaan gemar membaca dalam rangka memperluas wawasan serta pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan masyarakat;
d. melestarikan naskah kuno milik Pemerintah Daerah;
e. menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan; dan
f. menjamin kepastian hukum dalam menyelenggarakan urusan perpustakaan di Daerah.
Koreksi Anda
