Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat ini, terdiri dari: a. b. c. d. e. f. g. h. Lampiran I Lampiran II Lampiran III Lampiran IV Lampiran V Lampiran VI Lampiran VII Lampiran VIII Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub. Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran; Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Rekapitulasi Belanja untuk Pemenuhan SPM; Sinkronisasi Program pada RPJM dengan Rancangan APBD; Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub. Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD; i. j. k. l. m. n. p. q. Lampiran IX Lampiran X Lampiran XI Lampiran XII Lampiran XIII Lampiran XIV Lampiran XV Lampiran XVI Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah; Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Daftar Piutang Daerah; Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi) Daerah Lainnya; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lainnya; Daftar Sub Kegiatan Tahun Jamak (multy years) Daftar Dana Cadangan; dan Daftar Pinjaman Daerah.
Koreksi Anda