Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalm Pasal 12 huruf b, direncanakan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 ( Dua puluh miliyar rupiah) yang terdiri atas: a. Pembentukan Dana Cadangan; b. Penyertaan Modal Daerah; c. Pembayaran CicilanPokok Utang Yang Jatuh Tempo; d. Pemberian Pinjaman Daerah; dan e. Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp. --- (3) Penyertaan Modal Daerah dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 ( Dua puluh miliyar rupiah ). (4) Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh tempo dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. --- (5) Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. --- (6) Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan kententuan Peraturan Perundang-undangan dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. ---
Koreksi Anda