Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalm Pasal 12 huruf b, direncanakan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 ( Dua puluh miliyar rupiah) yang terdiri atas:
a. Pembentukan Dana Cadangan;
b. Penyertaan Modal Daerah;
c. Pembayaran CicilanPokok Utang Yang Jatuh Tempo;
d. Pemberian Pinjaman Daerah; dan
e. Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp. ---
(3) Penyertaan Modal Daerah dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 ( Dua puluh miliyar rupiah ).
(4) Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh tempo dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. ---
(5) Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. ---
(6) Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan kententuan Peraturan Perundang-undangan dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. ---
Koreksi Anda
