Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp. 220.000.000.000,00 ( Dua ratus dua puluh miliyar rupiah) yang terdiri atas:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya;
b. Pencairan Dana Cadangan;
c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan;
d. Penerimaan Pinjaman Daerah;
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah; dan
f. Penerimaan Pembiayaan Lainnya sesuai dengan kententuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp. 220.000.000.000,00 (Dua ratus dua puluh miliyar rupiah ).
(3) Pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. ---.
(4) Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. ---
(5) Penerimaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. ---
(6) Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. ---
(7) Penerimaan Pembiayaan Lainnya sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f, direncanakan sebesar Rp. ---
Koreksi Anda
