Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp. 913.194.662.849,00 (Sembilan ratus tiga belas miliyar seratus sembilan puluh empat juta enam ratus enam puluh dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) yang terdiri atas:
a. Belanja Bagi Hasil; dan
b. Belanja Bantuan Keuangan.
(2) Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 873.266.359.900,00 ( Delapan ratus tujuh tiga miliyar dua ratus enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah).
(3) Belanja Bantuan Keuangan dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 39.928.302.949,00 (Tiga puluh sembilan miliyar sembilan ratus dua puluh delapan juta tiga ratus dua ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah).
Koreksi Anda
