Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 ( Lima puluh miliyar rupiah ) yang terdiri atas Belanja Tidak Terduga.
Koreksi Anda