Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp. 836.913.146.165,00 ( Delapan ratus tiga puluh enam milyar sembilan ratus tiga belas juta seratus empat puluh enam ribu seratus enam puluh lima rupiah) yang terdiri atas:
a. Belanja Modal Tanah;
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin;
c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan;
d. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi;
e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya; dan
f. Belanja Modal Aset Tidak Berwujud.
(2) Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 5.471.819.361,00 (Lima miliyar empat ratus tujuh satu juta delapan ratus sembilan belas ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah).
(3) Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 197.868.657.141,00 ( Seratus sembilan puluh tujuh miliyar delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu seratus empat puluh satu rupiah).
(4) Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 258.548.824.709,00 ( Dua ratus lima puluh delapan milyar lima ratus empat puluh delapan juta delapan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus sembilan rupiah).
(5) Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 371.540.819.954,00 ( Tiga ratus tujuh puluh satu milyar lima ratus empat puluh juta delapan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).
(6) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 3.483.025.000,00 (Tiga miliyar empat ratus delapan puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah).
(7) Belanja Modal Aset Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp. ---
Koreksi Anda
