Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp. 4.980.016.545.724,00 (Empat triliyun sembilan ratus delapan puluh milyar enam belas juta lima ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) yang terdiri atas: a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang dan Jasa; c. Belanja Bunga; d. Belanja Subsidi; e. Belanja Hibah; dan f. Belanja Bantuan Sosial. (2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 2.163.633.349.038,00 (Dua triliyun seratus enam puluh tiga milyar enam ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tiga puluh delapan rupiah). (3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 1.934.699.642.636,00 (Satu triliyun sembilan ratus tiga puluh empat milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh dua ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah). (4) Belanja Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. --- (5) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 6.900.000.000,00 (Enam milyar sembilan ratus juta rupiah) (6) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 874.783.554.050,00 (Delapan ratus tujuh puluh empat milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta lima ratus lima puluh empat ribu lima puluh rupiah). (7) Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp. ---
Koreksi Anda