Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp. 92.369.467.978,00 (Sembilan puluh dua milyar tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) yang terdiri atas: a. Pendapatan Hibah; b. Dana Darurat; c. Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan. (2) Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 92.369.467.978,00 (Sembilan puluh dua milyar tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah). (3) Dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. --- (4) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. ---
Koreksi Anda